Soal Gaji Guru PPPK, Dirjen Pendis: Sabar, Segera Dibayar

Soal Gaji Guru PPPK, Dirjen Pendis: Sabar, Segera Dibayar

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Prof. Dr. HM. Ali Ramdhani menyatakan gaji guru PPPK segera dibayar. FOTO MELIDA ROHLITA/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Prof. Dr. HM. Ali Ramdhani meminta guru PPPK bersabar menunggu gaji yang belum dibayar.

"Secara prinsip, tentu kita telah menganggarkan untuk kesejahteraan guru, dan kita tengah melakukan berbagai proses verifikasi," kata Prof. Ali di Ballroom Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Kamis 29 September 2022. 

"Mudahan-mudahan segera terbayarkan. Kalaupun tidak terbayarkan, maka itu biasanya terhutang. Nanti pasti terbayar," imbuhnya. 

BACA JUGA: Gubernur Lampung : Presiden Ajak Gunakan APBD untuk Produk Lokal dan Ajak Wisata Dalam Negeri

Prof. Ali mengungkapkan, total ada 23 ribu guru PPPK yang berada dibawah naungan Kementrian Agama.

"Insya Allah tidak lama. Karena administratifnya dan ini juga program baru dari negara. Mohon bersabar dan yakinlah para guru dengan konsistensinya itu akan tetap mendapatkan perhatian dari negara,"  tegas Prof. Ali.

Sebelumnya diberitakan, ada tujuh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bandar Lampung.

BACA JUGA: Jadi Anak Angkat Gubernur Lampung dan Kini Korban KDRT, Riana Sari: Doakan yang Terbaik untuk Dede Lesty Ya...

Guru PPPK yang mengajar di madrasah ibtidaiyah negeri ini mendapat SK per 27 Juni 2022. 

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Bandar Lampung Said Karimin menyampaikan, per 27 Juni 2022 keluar SK PPPK guru madrasah.

Dua orang bertugas di MIN 1 Bandar Lampung, empat guru MIN 4 Bandar Lampung dan MIN 8 sebanyak satu orang.

BACA JUGA: Dekat Dengan Kantor Bupati Pesawaran, Ini Kondisi Madrasah Ibtidaiyah Tamrinul Athfal

Dari tujuh orang guru PPPK di madrasah, lima telah memiliki sertifikasi. Sebelumnya mereka adalah honorer yang kemudian diterima sebagai guru PPPK.

Said menuturkan, gaji PPPK per Juli dan Agustus 2022 memang belum dibayarkan. Sebab sampai saat ini masih menunggu proses penyesuaian pembayaran dari DIPA Kemenag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: