Honorer Wajib Baca, Ini 4 Poin Penting Hasil Pertemuan Pansus PPPK dengan Menpan RB

-Sumber Foto: Wakil Ketua Pansus PPPK Binti Luthfiah-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebagai tindak lanjut aspirasi tenaga honorer Lampung Tengah, DPRD setempat melalui Panitia Khusus (Pansus) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melakukan konsultasi ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Video terkait pertemuan tersebut belakangan viral di media sosial dan turut diunggah ulang oleh Wakil Bupati Lamteng Ardito Wijaya, Rabu 12 Februari 2025.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Pansus PPPK Binti Luthfiah membenarkan bahwasanya pertemuan Pansus PPPK DPRD Lamteng dengan Menpan RB telah dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025.
Sesaat pasca pertemuan dengan Menpan RB, Binti Luthfiah langsung menyampaikan hasil konsultasi kepada anggota Pansus lainnya, juga perwakilan honorer yang ikut terbang ke Jakarta.
"Dengan pertimbangan kapasitas ruangan, jadi hanya lima perwakilan yang hadir langsung dalam diskusi konsultasi tersebut," ungkap Binti Luthfiah kepada Radar Lampung, Rabu 12 Februari 2025.
Menurut politisi PKB tersebut, ada empat poin penting buah dari konsultasi perwakilan pansus kepada Menpan RB.
Poin pertama, Pemerintah Daerah (Pemda) tetap bisa membayarkan tenaga honorer sampai statusnya menjadi PPPK.
Kemudian poin kedua, PPPK paruh waktu bisa dilakukan review kinerja setelah satu tahun.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Infinix Murah Terbaru 2025 Dalam Seri Smart 9 HD, Cek Performanya
Apabila keuangan daerah mampu, diperbolehkan mengajukan formasi untuk PPPK full waktu.
"Walau daerah dianggap mampu hari ini untuk mengangkat secara langsung, itu tidak bisa. Tetap harus diangkat paruh waktu dahulu," ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV Lamteng tersebut.
"Setelah satu tahun, nanti bisa dilakukan rivew kinerja oleh pimpinan OPD masing-masing. Kemudian OPD mengajukan formasi ke Kemenpan RB, dan diangkat kalau daerah mampu," sambung Binti Luthfiah.
Poin ketiga, dasar hukum yang menjadi pedoman untuk saat ini adalah Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: