disway awards

Dua Hari Jelang Batas Waktu, 15 Tenaga Honorer di Pemkab Mesuji Belum Selesaikan Pengisian DRH PPPK

Dua Hari Jelang Batas Waktu, 15 Tenaga Honorer di Pemkab Mesuji Belum Selesaikan Pengisian DRH PPPK

Plt. Kepala BKPSDM Mesuji Ardi Umum.-Foto Ist. For Radar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menyisakan hitungan hari.

Tercatat, puluhan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji belum menyelesaikan tahapan pengisian DRH.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mesuji, Ardi Umum, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 September 2025.

“Total ada 15 orang yang tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup, karena sebagian besar sudah mengundurkan diri dan bekerja di tempat lain,” ujar Ardi.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Serahkan Hibah Lahan 15 Hektare untuk Pusat Pendidikan dan Kantor Peradilan di Kota Baru

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini tahapan pengisian DRH masih diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai 27 September 2025.

“Tahapan pengisian DRH masih diperpanjang oleh BKN sampai 27 September 2025. Setelah itu, kami akan melanjutkan ke pengusulan Nomor Induk PPPK,” jelasnya.

Setelah semua tahapan pengisian DRH selesai, tahapan selanjutnya adalah pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.140 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemkab Mesuji memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025.

BACA JUGA:Respon Tragedi Tenggelamnya Dua Bocah di Panjang, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pengawasan Anak Diperketat

Pegawai non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang memenuhi sejumlah kriteria.

Di antaranya, tercatat dalam database BKN sebagai peserta seleksi CPNS tahun 2024 atau peserta seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan namun belum dapat mengisi formasi yang tersedia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait