disway awards

5.891 Honorer di Bandar Lampung Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

5.891 Honorer di Bandar Lampung Wajib Lengkapi Syarat Kesehatan untuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK. -Sumber: Sscasn-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan sebanyak 5.891 tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Namun, seluruh honorer diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan, sebelum diangkat secara resmi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli, menjelaskan bahwa syarat utama yang harus dipenuhi adalah pengisian daftar riwayat hidup dan pengunggahan surat keterangan sehat.

“Mereka wajib mengisi data diri dan mengunggah surat keterangan sehat sebagai syarat utama. Jika sampai batas waktu 15 September 2025 tidak dilengkapi, maka status mereka dianggap gugur,” kata Zulkifli, Minggu, 14 September 2025.

BACA JUGA:Ratusan Kicau Mania Ikuti Festival Bupati Cup 2025 di Tubaba, Hadiah Motor dan Trofi Eksklusif Jadi Daya Tarik

Dia merinci, dari 5.891 tenaga honorer yang akan diangkat, terdapat 1.079 tenaga guru, 4.385 tenaga teknis, dan 427 tenaga kesehatan.

Seluruh proses administrasi dilakukan secara daring dan langsung terhubung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Semuanya dilakukan mandiri oleh honorer masing-masing. Sistemnya sudah terintegrasi dengan BKN sehingga proses lebih transparan,” tambahnya.

Di sisi lain, Plt Direktur Utama RSUD A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung, dr. Teti Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima pemeriksaan kesehatan ribuan honorer hingga mendekati batas akhir.

BACA JUGA:Pimpin Polda Banten Dalam Mutasi Polri 2025, Kakak dan Adik Leting Naik Pangkat Berbarengan

“Hingga saat ini kami sudah memeriksa sekitar 5.800 honorer sesuai data dari BKPSDM. Layanan ini akan terus dibuka hingga tenggat waktu yang sudah diperpanjang 22 September 2025,” ujar Teti.

 

Dengan adanya proses ini, Pemkot Bandar Lampung berharap seluruh honorer dapat segera melengkapi syarat agar tidak kehilangan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait