Kasus Dugaan Mafia Tanah di Lampung Selatan, Oknum Jaksa AM Masih jadi Saksi

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Lampung Selatan, Oknum Jaksa AM Masih jadi Saksi

FOTO RIZKY PANCHANOV - Warga Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan berdemo di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Selasa 19 Juli 2022. Pendemo menuntut pengusutan dugaan mafia tanah. --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam kasus mafia tanah Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, Ditreskrimum Polda Lampung masih terus mendalami.

Oknum jaksa AM (39), warga Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, masih berstatus saksi.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung menyatakan AM masih diperiksa sebagai saksi.

"Masih kita periksa sebagai saksi. Jika memang ditemukan ada hal yang harus dipertanggungjawabkan, pasti kita proses," katanya.

BACA JUGA:Gara-gara Ini, Kadisdikbud Pesawaran Ancam Rekanan

Reynold menyatakan pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan juga masih terus mendalami. "Kita usut tuntas kasus ini. Beri kami waktu bekerja untuk mendalami," tegasnya.

Sedangkan Kabid Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Lampung Agha Setia Putra menyatakan, agar kasus ini tak terulang memang pengawasan perlu ditingkatkan.

"Terutama pengawasan secara mandiri pemilik objek tanah," katanya.

Agha memastikan oknum pegawai BPN yang terbukti ikut serta memalsukan sertifikat tanah akan mendapat sanksi. "Tentu ada sanksi. Jik terbukti, sanksi pecat menanti," tegasnya. 

BACA JUGA:Mahasiswa Kedokteran Ikuti Sumpah Program Profesi Dokter, Ini Jumlahnya

Diketahui tanah yang disengketakan di Desa Malangsari seluas 10 hektare dan selama ini dikuasai 55 KK.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung selaku kuasa hukum warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimum Polda Lampung.

Sudah lima tersangka kasus mafia tanah yang ditetapkan  Polda Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menyampaikan, pihaknya sudah menerima SP2HP dari penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. "Sudah kita terima. Sudah lima tersangka ditetapkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: