Setelah Buron 3 Bulan, Tersangka Curanmor Diringkus di Sebuah Gubuk

Setelah Buron 3 Bulan, Tersangka Curanmor Diringkus di Sebuah Gubuk

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Tersangka pencuri sepeda motor AS diringkus Tekab 308 Polres Pringsewu.--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah menjadi buronan selama tiga bulan, As (25) kini menyusul temannya, HM alias Umay yang telah tertangkap terlebih dahulu.

HM alias Umay sedang menjalani vonis di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Agung, Tanggamus. 

As yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor milik Ibnu Yusuf (38), ditangkap Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu,  Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar  pukul 03.00 WIB.

Warga Sukajaya itu diamankan  areal perkebunan  Desa Sintuk, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA:Subsidi Dihapus, Petani Singkong di Lampung Timur Mulai Beralih Gunakan Pupuk Alternatif

Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, tersangka diringkus di sebuah gubuk yang dijadikan tempat persembunyiannya selama menjadi buronan polisi.

Tersangka AS ditangkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap tersangka HM alias Umay.

AS ditangkap polisi lantaran terlibat dalam perkara pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi B 3371 BWB dan 1 unit telepon seluler (ponsel) merk Vivo Y12s milik korban Ibnu Yusuf (38), warga Pekon Kresnomulyo, Ambarawa Pringsewu, pada 10 Juni yang lalu.

"Pencurian itu dilakukan bersama salah satu tersangka lain berinisial HM alias Umay yang telah tertangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani vonis di LP Kota Agung, Tanggamus," jelasnya.

BACA JUGA:Polres Lampung Timur Gelar Operasi Zebra Krakatau, Ini Sasarannya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di  sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: