disway awards

Gagal Curi Mobil, Residivis Asal Tanggamus Diamuk Massa di Pringsewu

Gagal Curi Mobil, Residivis Asal Tanggamus Diamuk Massa di Pringsewu

Seorang pria berinisial S (33) asal Semaka, Tanggamus, nyaris meregang nyawa setelah tertangkap basah saat mencoba mencuri mobil pick-up--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID – Seorang pria berinisial S (33) asal Semaka, Tanggamus, nyaris meregang nyawa setelah tertangkap basah saat mencoba mencuri mobil pick-up Suzuki Futura BE 8847 AML milik Krisna (22), warga PRINGSEWU.

Aksi pelaku yang berlangsung pada Jumat (19/9) pukul 02.50 WIB itu berhasil digagalkan oleh pemilik kendaraan, yang terbangun karena mendengar suara mencurigakan.

Saat melakukan pengecekan, korban melihat dua orang mencurigakan—satu pelaku menunggu di sepeda motor di pinggir jalan, dan satu lagi, yakni S, sudah berada di dalam mobil korban.

Spontan, Krisna berteriak “maling”, yang membuat para pelaku panik dan berusaha kabur.

BACA JUGA:Mau Beli Pakaian Online? Coba Dulu Dengan Gemini AI, Begini Caranya

Namun nahas bagi S, ia gagal melarikan diri dan tertangkap oleh warga. Tanpa dikomando, massa langsung menghakiminya hingga babak belur sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian yang datang ke lokasi.

Beruntung, polisi cepat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menyelamatkan S dari amukan warga. Dari hasil olah TKP, ditemukan bahwa kunci kontak mobil sudah dalam keadaan rusak dan posisi kendaraan telah bergeser dari tempat semula.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya pernah dipenjara di Lapas Kota Tangerang dalam kasus penadahan barang hasil kejahatan. Kini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian yang melibatkan pelaku,” ujar AKP Herman.

BACA JUGA:Klaim Langsung Link DANA Kaget Minggu 21 September 2025, Tambahan Saldo Gratis Siap Isi Dompet

Polisi juga masih memburu rekan S yang berhasil melarikan diri, serta mencari alat-alat yang digunakan dalam percobaan pencurian tersebut. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan subsider Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait