Hingga Batas Waktu Berakhir, Sejumlah Sekolah di Lampung Barat Tak Setor Data Non-ASN
Foto ilustrasi guru. (Pixabay)--
LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga batas waktu yang ditetapkan yakni Jumat 30 September 2022, pukul 23.59 WIB, sejumlah sekolah di Kabupaten LAMPUNG BARAT, diketahui tidak menyetorkan data pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer ke Badan Kepegaiwan Nasional (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Ahmad Hikami mengungkapkan, pendataan pendataan tenaga non-ASN tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.
Tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah tersebut dilakukan selama satu bulan lebih dimulai pada akhir Agustus lalu.
”Hingga batas waktu yang sudah ditetapkan oleh BKN yakni 30 September 2022, ada beberapa sekolah yang ternyata tidak menyetorkan data, hal ini diketahui karena ada beberapa kepala sekolah dan operator sekolah yang menghubungi kami,” ungkap Ahmad Hikami, Minggu 2 Oktober 2022.
BACA JUGA:Subsidi Dihapus, Petani Singkong di Lampung Timur Mulai Beralih Gunakan Pupuk Alternatif
Terkait dengan data non-ASN yang telah disampaikan, saat ini pihak BKN mulai melakukan tahapan pra-finalisasi, untuk selanjutnya hasil uji publik akan disampaikan paling lambat 8 Oktober mendatang.
”Sementara terkait dengan ada beberapa sekolah yang tidak menyampaikan data non-ASN, dari informasi yang kami terima untuk tenaga non-ASN yang memenuhi syarat, namun belum terdata dapat mengusulkan, namun kepastiannya kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari BKN,” ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, dalam surat edaran Sekkab Lambar nomor 800/651/IV.04/2022 disampaikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dua jenis Kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. Oleh sebab itu maka bagi Kepala Perangkat Daerah atau paling rendah pimpinan Unit Kerja untuk melakukan pendataan Pegawai Non-ASN di instansi masing-masing.
Ketentuan dalam pendataan tenaga non-ASN tersebut, yakni berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negera dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja dalam Instansi Pemerintah (semua data THK-2 yang masih aktif terdata dalam Aplikasi BKN).
BACA JUGA:Polres Lampung Timur Gelar Operasi Zebra Krakatau, Ini Sasarannya
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang jasa, baik individu maupun pihak ketiga (slip pembayaran honorarium dibuat dalam 1 File pada setiap riwayat kerja dan dilegalisir).
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja (tidak ada batasan, selama pimpinan unit kerja dan yang bisa didata hanya yg masih bekerja). Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021 (Non-ASN yang baru bekerja pada awal atau pertengahan tahun 2022 tidak masuk dalam pendataan Non-ASN. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
”Adapun masa Kerja pada periode ini pernah diangkat, masa kerja minimal 1 tahun (akumulatif jika terputus-putus) dengan pembuktian SK/Kontrak Kerja dan bukti pembayaran honorarium APBD dengan Keterangan, masih aktif bekerja di instansi pendaftar tenaga Non ASN, usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir dari DUKCAPIL, kecuali untuk yang terdata sebagai TH K-11,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pembayaran Honorarium melalui APBD dari mata anggaran kegiatan Belanja Pegawai, selanjutnya beberapa ketentuan yang tidak termasuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN 2022 ini antara lain Badan Layanan Umum / BLUD, Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme Outsourcing (Alih daya).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: