Akhirnya Pemprov Buka Lelang 9 Jabatan Eselon II, Simak Syaratnya

Akhirnya Pemprov Buka Lelang 9 Jabatan Eselon II, Simak Syaratnya

Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. (Sumber Dok. Radar Lampung)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung akhirnya membuka lelang 9 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk eselon II di lingkungan Pemprov Lampung pada 3 Oktober 2022.

Pemprov Lampung dalam pengumuman Nomor: 03/PANSEL-JPTP/IX/2022 Tentang seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2022.

Adapun 9 jabatan itu yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung; Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung; Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung; Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Neraca Perdagangan Lampung Surplus US$550,24 juta

Kemudian, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dan Wakil Direktur Pendidikan, Pengembangan SDM dan Hukum RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, yang juga menjadi ketua tim panitia seleksi (Pansel) JPTP, Fahrizal Darminto mengatakan bagi calon pendaftar, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung atau Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV.

"Menduduki pangkat paling rendah Pembina Tk. I (IV/b) untuk JPTP setara Esselon II-a atau Pembina (IV/a) untuk JPTP setara Esselon II-b," kata Fahrizal.

BACA JUGA:Kebakaran di Lampung Barat, Ini Kondisi Terkini

Kemudian memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan. Mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau khusus untuk Jabatan Administrator/ Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun.

Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Usia paling tinggi 56  tahun 0 bulan 0  hari pada saat pelantikan. Sehat jasmani dan rohani.

"Semua unsur penilaian prestasi kerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir mulai 2020 sampai 2021. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin," kata Fahrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: