Pertengahan Oktober 2022, Anggaran Pengendalian Inflasi Mulai Dapat Digunakan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan. Foto Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggaran Rp 5,8 miliar untuk pengendalian inflasi kenaikan harga BBM Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung saat ini belum dapat digunakan.
Sebab, anggaran tersebut diatur dalam APBD Perubahan 2022. Sehingga penggunaannya menunggu rancangan perubahan yang dalam tahap evaluasi di tingkat provinsi untuk kemudian disahkan.
APBD Perubahan 2022 Bandar Lampung telah ketok palu dalam sidang paripurna DPRD Bandar Lampung 23 September 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan memperkirakan, anggaran pengendalian inflasi tersebut mulai dapat digunakan pada pertengahan Oktober 2022.
"Pertengahan Oktober," ujar Ram'dhan saat dihubungi Radarlampung.co.id, Selasa 4 Oktober 2022.
Diketahui, Pemkot Bandar Lampung akan menggunakan anggaran pengendalian inflasi kenaikan harga BBM untuk tiga sektor.
Antara lain, sektor bantuan sosial berupa bantuan beras di dinas pangan Rp 2,8 miliar, penyediaan lapangan kerja di Dinas PU Rp 2 miliar, dan perlindungan sosial di Dinas Perdagangan Rp 1 miliar.
Dalam proses pemilihan sektor, pada sektor penciptaan lapangan kerja, sempat didraft untuk bedah rumah di Disperkim.
BACA JUGA:Gubernur Jawa Tengah Ajak Pejabat Gelar Doa Bersama Saat Rapat
Namun, karena pertimbangan waktu pengerjaan yang memakan waktu lama maka dialihkan ke perbaikan drainase yang berada di bawah naungan Dinas PU.
Sehingga, pihaknya pun melakukan perubahan draft rencana penanganan inflasi dalam penyediaan lapangan kerja.
"Sudah kita rubah draftnya (peralihan dari bedah rumah ke perbaikan drainase,red)," ucapnya.
Meski begitu, tidak ada perubahan pembagian anggaran di setiap mekanisme penyaluran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: