Viralnya Konten Prank KDRT Baim Wong, Komnas Perempuan dan Anak Desak Polisi Usut Baim Wong

Viralnya Konten Prank KDRT Baim Wong, Komnas Perempuan dan Anak Desak Polisi Usut Baim Wong

FOTO INSTAGRAM.COM/@BAIMWONG - Pasangan selebriti sekaligus YouTuber, Baim Wong dan Paula Verhoeven.--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Viralnya konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong membuat semua pihak ingin agar Baim Wong diberi pelajaran.

Tak terkecuali Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan meminta polisi mengusut konten prank soal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan pasangan selebritis Baim Wong dan Istrinya Paula Verhoeven. 

Bahrul Fuad selaku Anggota Komnas Perempuan mengatakan, untuk proses hukum harus dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada pihak bahwa KDRT tak bisa dijadikan sebagai candaan.

"(Ini) juga untuk melakukan edukasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah hal yang serius tidak bisa dibuat main-main," jelasnya seperti dikutip Antaranews, Selasa 4 Oktober 2022.

BACA JUGA:Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja Asal Tubaba Ini Terpaksa Diamankan Polisi

Dijelaskan Bahrul, candaan KDRT merupakan tindakan serius dan dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sesuai tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 220 KUHP menyebutkan "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".

Dijelaskannya bahwa, KDRT termasuk isu serius dan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, KDRT menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi. Menurut Bahrul, sebagian besar korban tidak berani mengadu.

Oleh karena itu, dia berpendapat membuat lelucon terkait hal ini tak bijak dan tidak memberikan edukasi pada masyarakat. 

BACA JUGA:Gara-Gara Dimintai ''Kopi'' di Lampung Tengah, Sopir Truk Dikeroyok

Menurut dia, dampak buruk terhadap korban KDRT yakni tidak mendapatkan empati dari para pembuat konten. Padahal, korban KDRT mengalami dampak psikologis yang sangat dalam.

"Maka tidak etis jika KDRT ini hanya dijadikan konten prank atau guyonan. Korban KDRT butuh pendampingan dan butuh dukungan dari masyarakat," tutur Bahrul.

Dia menambahkan, Komnas Perempuan akan memproses semua pengaduan KDRT sesuai dengan prosedur internal dan selanjutnya kasus akan dirujuk ke lembaga layanan tempat korban berdomisili untuk mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com