Sesuaikan Perda Minuman Beralkohol, Pemkot Metro Akan Bentuk Tim Terpadu Pengawasan
Asisten II Setda Kota Metro, Yerri Ehwan. --
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan membentuk tim terpadu untuk pengawasan pengedaran minuman beralkohol.
Asisten II Sekretariat Kota Metro Yerri Ehwan mengatakan, terkait minuma beralkohol, selain akan memperbarui peraturan daerah (perda) tentang aturan perizinan dan pengawasan pengedaran minuman beralkohol, pihaknya juga membentuk tim terpadu untuk pengawasan.
Tim terpadu akan mendata pada pengecer penjual minuman beralkohol.
Pendataan sampai terbitnya perda terbaru terkait hal tersebut.
BACA JUGA:Tega! Maling di Lampung Barat Bobol Masjid dan Bawa Kabur Uang Anak Yatim
“Nanti tim akan mendata para pengecer. Kita ingin memastikan, pengedaran dan penjualannya itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya, Selasa 4 Oktober 2022.
Terkait pembaruan perda minuman beralkohol, ada beberapa poin yang akan disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang terbaru.
Perda yang baru akan mengatur penempatan pengedarannya.
Serta penyesuaian izin pengederan minuman beralkohol tersebut baik dari golongan A, B maupun C.
BACA JUGA:'Gentayangan' Saat Jam Kerja? ASN Nakal Wajib Baca Warning Ini!
"Jadi nanti akan berlaku dan dalam perdanya juga akan kita atur penempatannya. Sehingga tidak ada penjualan di sekitar zona pendidikan dan tempat peribadatan. Supaya nanti tidak menganggu kondisi sosial kemasyarakatan kita," tandasnya.
Perda Kota Metro mengenai minuman beralkohol ada dua. Dan keduanya pun dianggap sudah tidak relevan dengan Perpres nomor 74 tahun 2013 dan Permendag nomor 20 tahun 2014.
Dalam permendag tersebut disebutkan, tempat penjualan terutama pengecer hanya diperbolehkan di supermarket dan hypermarket. Namun, di dalam Perda Kota Metro, tidak diperbolehkan.
“Minuman beralkohol golongan A untuk penjualan langsung atau diminum di tempat itu harus memiliki izin SKPLA (Surat Keterangan Penjualan Langsung) minuman beralkohol golongan A. Misalkan pengecer, harus memiliki perizinan SKP (Surat Keterangan Pengecer) minuman beralkohol golongan A. Penjual minuman beralkohol golongan B dan C pun harus memiliki surat izin perdagangan minuman beralkohol,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: