'Gentayangan' Saat Jam Kerja? ASN Nakal Wajib Baca Warning Ini!

'Gentayangan' Saat Jam Kerja? ASN Nakal Wajib Baca Warning Ini!

Ilustrasi ASN. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung me-warning Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sering berada di luar atau di tempat umum saat jam kerja.

Warning tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty yang juga Ketua Gerakan Disiplin Nasional (GDN) setempat.

Herliwaty mengatakan, bila pihaknya menerima laporan ditemukannya ASN pemkot setempat berada di tempat umum saat jam kerja, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan.

"Kalau memang ada laporan (ASN di jam kerja ada di mall, red) itu akan kami tindak lanjuti. Kami konfirmasi dan panggil," ujarnya saat ditemui di Aula Semergou, Selasa 4 Oktober 2022.

BACA JUGA:Tega! Maling di Lampung Barat Bobol Masjid dan Bawa Kabur Uang Anak Yatim

"Selanjutnya akan kita lihat apa alasannya dan apa harus kita berikan sangsi," sambungnya.

Herliwaty mengingatkan, jam kerja ASN telah diatur mulai dari pukul 07.30-15.30 WIB. Pun diatur jam istrirahat untuk ISOMA.

"Kalau saat jam istirahat, tentu boleh makan dan lainnya. Tapi kalau saat jam kerja berada di luar dan bukan tugas maka ada sanksinya," ungkap dia.

Ia pun menghimbau agar ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung untuk disiplin dan mengikuti aturan yang ada. Terutama terkait jam kerja.

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Kode Etik ASN Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bandar Lampung Minta Ini ke Wali Kota Eva Dwiana

"Jangan sampai saat tengah jam kerja berada di tempat umum. Kalau sampai ketahuan akan kita sampaikan ke kepala OPD-nya untuk ditegur," tuturnya.

Hal senada disampaikan Plt. Kasatpol-PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi. Menurutnya jam kerja ASN yaitu 07.30-15.30 WIB.

Jika ditemukan ada ASN Pemkot Bandar Lampung yang berada di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan saat jam kerja, akan dikoordinasikan dengan GDN.

"Kita tekankan kepada kepala OPD untuk menertibkan anggota. Agar tidak keluar kantor di jam kerja," tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: