Cegah Pelanggaran Kode Etik ASN Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bandar Lampung Minta Ini ke Wali Kota Eva Dwiana
FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah (kanan) saat memimpin rapat pleno rutin di kantor Bawaslu setempat.--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana untuk agar melakukan pencegahan dini.
Pencegahan dini terkait pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kontrak atau sebutan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Upayanya Bawaslu yakni dengan mengirimkan surat imbauan kepada wali kota Bandar Lampung dan partai politik di Kota Bandar Lampung.
Hal ini merupakan upaya pencegahan secara dini terhadap potensi pelanggaran kode etik ASN dan pelanggaran aturan dan hukum dalam tahapan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Pulang Ke Rumah, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Gunung Labuhan
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menjelaskan, upaya pencegahan ini agar seluruh ASN dan tenaga kontrak atau sebutan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu 2024.
"Kami meminta kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menjaga netralitas dan bersama menciptakan Pemilu yang aman dan tertib," jelas Candrawansah dalam keterangan yang diterima radarlampung.co.id, Selasa 4 Oktober 2022.
Bawaslu Kota Bandar Lampung juga melayangkan surat imbauan ke-24 partai politik di Kota Bandar Lampung.
Surat imbauan mengenai larangan politik Suu, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), hoaks, dan hate speech atau ujaran kebencian.
BACA JUGA:Karutan Kota Agung Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pegawai
Candrawansah mengatakan bahwa politik uang, hoaks, dan politisasi SARA merupakan hal-hal yang dapat merusak demokrasi dalam pemilu.
"Untuk itu, kepada semua partai politik peserta pemilu, saya berharap agar dapat menghindari politik SARA, hoaks, dan hate speech demi terwujudnya pemilu damai, demokratis, dan bermartabat," ungkap Candrawansah.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Bandar Lampung Yusni Ilham menyampaikan, tugas Bawaslu melakukan langkah pencegahan.
Berangkat dari tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka setiap tahapan pemilu atau pemilihan Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: