Pulang Ke Rumah, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Gunung Labuhan

Pulang Ke Rumah, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Gunung Labuhan

Ilustrasi Curanmor-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Gunung Labuhan meringkus terduga pelaku curanmor yang beraksi pada Minggu 2 Oktober 2022, sekitar pukul 20.00 WIB.

Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan di-back up Tekab 308 Polres Way Kanan lebih dulu mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya di Dusun 1, Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Selasa 4 Oktober 2022. 

Tersangka Ar sendiri selama ini berdomisili di Dusun 1 Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Gunung Labuhan IPTU Abdul Haris menerangkan, pada Jumat, 2 September 2022, sekira pukul 06.00 WIB diketahui oleh korban bahwa telah terjadi Curanmor, di kediaman Khairul Ikhwan, di Dusun 1, Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan.

BACA JUGA:JMSI Usulkan Gubernur Lampung Terima JMSI Award

Kala itu pelaku membuka pintu belakang dapur rumah Khairul Ikhwan (38), warga Dusun I Bengkulu, Kampung  Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan untuk mengambil satu unit motor milik korban.

Ya, tersangka menggondol 1 unit sepeda motor merek Honda Beat tahun 2013 warna hitam Nopol: BE 5320 I atas nama Ronal Saputra. Akaibat hal itu, kerugian Khairul Ikhwan ditaksir mencapai Rp 7.500.000.

Selain menggasak rumah Khairul Ikhwan pelaku juga menggasak rumah Sadek (56), warga Dusun I Bengkulu, Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan.

Akibat aksi itu, korban kehilangan 1 tengki semprot rumput merk ALFA warna hijau; 3 Handphone; juga ALDO AL-105 new warna hijau.

BACA JUGA:Uji Publik 6.565 Tenaga Non-ASN Lampung Timur, Masyarakat Dipersilakan Beri Tanggapan

Satu tersangka AR tertangkap, sementara Y bersama satu rekannya P IR kini masih DPO. 

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua HP dibawa Ke Mako Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan proses lebih lanjut. 

"Pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolsek. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: