Modus Numpang Nginep, Pelaku Gondol Motor Penjaga Gudang Lelang di Tulang Bawang

Modus Numpang Nginep, Pelaku Gondol Motor Penjaga Gudang Lelang di Tulang Bawang

Polsek Rawajitu Selatan tangkap pelaku curanmor. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di gudang lelang UD RIZKI, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, AKP Bambang Heryanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban Nurhadi (24), warga Kampung Gedung Karya Jitu sedang tertidur di dalam gudang lelang tempatnya berjaga pada hari Senin (29/01), sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat enak tidur, tiba-tiba datang tiga orang pemuda mengetuk pintu. Korban kemudian membuka pintu, dari tiga pemuda tersebut salah satunya korban kenal.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, saat itu salah satu orang yang dikenal korban meminta tolong untuk menginap digudang tersebut. 

BACA JUGA:Baru Awal Tahun, Retribusi PBG Mesuji Sudah Capai Rp 108 Juta

Tanpa ada rasa curiga, ungkap Kapolsek, korban mempersilakan tiga orang tersebut masuk dan menginap di dalam gudang. 

Sekitar pukul 23.30 WIB, korban terbangun. Ia melihat tiga orang yang menginap sudah tidak ada.

"Sepeda motor Honda Beat milik korban yang ada di dalam gudang juga sudah hilang," kata AKP Bambang, Kamis 13 Maret 2025.

korban lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Rawajitu Selatan. Polisi bergerak. 

BACA JUGA:Menhub dan Mendagri Tinjau Kesiapan Mudik di Terminal Induk Rajabasa

Akhirnya pada Senin (10/03), sekitar pukul 13.00 WIB, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku saat melintas di Jalan Poros Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Pelaku yakni seorang pemuda berinisial AA (19), warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3890 TI, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 3890 TI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: