Berkas Dakwaan Ferdy Sambo Cs Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Dakwaan Ferdy Sambo Cs Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana.-M. Ichsan---

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejagung RI memastikan berkas dakwaan Ferdy Sambo Cs kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke Pengadilan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana mengungkapkan, bahwa berkas perkara tersangka itu segera akan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Surat dakwaan saya sampaikan, sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin (10 Oktober) sudah di Pengadilan,” ujar Fadil seperti dikutip dari fin.co.id di Kejagung, Rabu 5 Oktober 2022.

Dijelaskan oleh Fadil, bahwa pihaknya akan memperlakukan semua para tersangka ini dengan sama. Termasuk juga dengan Bharada Richard Eliezer.

BACA JUGA:Datangi Polresta Bandar Lampung Pertanyakan Perkembangan Kasus Pembunuhan Ketua Laskar Merah Putih

“Seluruh tersangka dan apa kami limpahkan ke pengadilan sebagai terdakwa kami akan perlakukan dengan sebaiknya, sesuai dengan ketentuan acara pidana. Seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum,” ujarnya.

“Tentang Bharada E yang ada LPSK dibelakangnya, saya sudah sampaikan ke LPSK, perlakuan terhadap Bharada E sama saja dengan tersangka lainnya, tidak ada dibedakan, hak LPSK melindungi semaksimal mungkin itu sesuai dengan peraturan perundangan, kami sebagai penegak hukum, sebagai Jaksa memperlakukan sama, nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai JC (Justice Colaborator),” tambahnya.

Diketahui, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21.

Para tersangka pembunuhan berencana ini yaknk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Ikuti Pengambilan Sumpah PMPAP

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.

Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap.

Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.

Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id