Realisasi PPB 102 Desa di Pesawaran Dibawah 65 Persen, Ini Rinciannya

Realisasi PPB 102 Desa di Pesawaran Dibawah 65 Persen, Ini Rinciannya

ILUSTRASI/FOTO NET--

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga 5 Oktober 2022, realisasi penerimaan PBB 102 desa di Pesawaran  masih dibawah 65 persen. 

Merujuk pada ketentuan pasal 5 ayat 5 Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 54/2022 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penetapan Besaran Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022, maka dalam rangka penyaluran alokasi dana desa, target yang ditetapkan pemerintah daerah kepada desa paling sedikit 65 persen di September hingga Oktober

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pesawaran Wildan melalui Kabid  PBB dan BPHTB Djuanda mengatakan, beberapa kendala terjadi di lapangan.

Ini menjadi salah satu faktor capaian realisasi PBB 102 dari 144 desa di Pesawaran belum sesuai target. 

BACA JUGA: Demi Harta Warisan, E Tega Habisi Nyawa Ayah, Kakak, Ibu dan Adik Tiri, hingga Keponakan dengan Sadis

Di antaranya, saat ini kolektor tingkat desa masih melakukan penagihan kepada wajib pajak dan penerimaan PBB tersebut belum terkumpul seluruhnya. 

"Kolektor di desa ini menjadi penghubung kita untuk penagihan dan pelayanan PBB yang ada di desa, khususnya di pedalaman," kata Djuanda. 

Faktor lainnya, wajib pajak tidak berada di tempat, sehingga menjadi penyebab target realisasi PBB belum tercapai.

Untuk menyelesaikan kendala tersebut, Bapenda Pesawaran telah menggalakkan sistem pembayaran non tunai secara online melalui berbagai kanal, seperti  Bank Lampung, Bank BJB, Shopee, Toko Pedia, dan kanal lainnya. 

BACA JUGA: Gelapkan Dana Koperasi Simpan Pinjam, 2 Pengurus Ditetapkan Tersangka

Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi interaksi wajib pajak dengan kolektor ditingkat desa

"Wajib pajak bisa memantau secara langsung status PBB mereka melalui aplikasi cek pajak online. Sekalipun wajib pajak menitip pembayaran PBB kepada kolektor desa. Dan kita juga bisa memantau melalui aplikasi tersebut," urainya.

Dijelaskan, untuk pencapaian realisasi penerimaan PBB, pihaknya berkolaborasi dengan Dinas PMD. 

Mengingat, kewenangan dalam melakukan penyaluran dan pengawasan Alokasi Dana Desa (ADD) berada di Dinas PMD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: