Bareskrim Polri Umumkan Ungkap Hasil Pemeriksaan Jet Pribadi yang Digunakan Brigjen Hendra

Bareskrim Polri Umumkan Ungkap Hasil Pemeriksaan Jet Pribadi yang Digunakan Brigjen Hendra

Brigjen Hendra Kurniawan diduga memakain pesawat jet pribadi ke Jambi karena disokong bandar judi. Polri beri keterangan tegas, jika semua pemeriksaan tersangka Obstruction of Justice akan menjadi materi di persiangan kode etik.-Tangkapan Layar/Divisi Hum--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Soal jet pribadi yang dipakai oleh Brigjen Hendra Kurniawan untuk terbang ke Jambi pasca meninggalnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bareskrim Polri segera akan mengungkapkan hasil pemeriksaannya.

Bareskrim Polri akan mengungkap hasil pemeriksaan mengenai jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan itu pada Senin 10 Oktober 2022 hari ini.

Memang sebelumnya bahwa Brigjen Hendra sudah dimintai klarifikasi mengenai jet pribadi itu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Jumat 7 Oktober 2022 lalu.

Nah dalam kasus ini, muncul adanya dugaan bahwa tindak pidana korupsi di penggunaan jet pribadi, yang digunakan Brigjen Hendra untuk terbang ke rumah keluarga Brigadir J di Jambi.

BACA JUGA:Hari Ini Kejari Jaksel Limpahkan Berkas Dakwaan Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan

"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan private jet," kata Dir Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo, seperti dikutip dari Disway.id, Senin 10 Oktober 2022.

"Hari Senin disampaikan hasil lidiknya. Namun, kuantitas hasil lidik saja bukan kualitasnya atau subtantif perkara," tambahnya.

Brigjen Hendra Kurniawan Belum Laksanakan Sidang Etik

Mantan Karopaminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan hingga saat ini belum menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), terkait kasus Obstruction of Justice soal pembunuhan Brigadir J.

Sejauh ini juga hanya Brigjen Hendra Kurniawa yang belum disidang KEPP. Karena sebelum Ferdy Sambo, semua personel Polri yang terlibat sudah dilakukan pemecatan.

BACA JUGA:Kasus Formula E, Anies Baswedan Meyakini KPK Akan Profesional Dalam Bertugas

Menanggapi soal berita itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, karena dalam sidang harus ada kepanitian yang dibentuk.

“Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepanitiaannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update,” kata Nurul kepada wartawan, Senin 26 September 2022 lalu.

Dan salah satu alasan lain sidang terhadap Brigjen Hendra belum dilaksanakan, lantaran ketersediaan saksi untuk menghadiri sidang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id