Masih Ingat Mas Bechi Anak Kiyai di Jombang yang Cabuli Santri? Kini Dituntut Tinggi oleh Jaksa
Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, anak kiai Jombang yang jadi DPO kasus pencabulan santriwati.--Twitter--
SURABAYA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi anak kiyai di Jombang yang melakukan pencabulan terhadap santri, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 16 tahun kurungan penjara.
Mas Bechi diketahui merupakan terdakwa kasus pencabulan dan juga pemerkosaan santriwati di Jombang. Sidang tuntutan Mas Bechi sendiri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin 10 Oktober 2022.
BACA JUGA:Sesosok Mayat Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai, Begini Cirinya
Kepala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Amiati yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Surabaya menjelaskan, Terdakwa Bechi dituntut dengan pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kami menuntut terdakwa bersalah menghukum dengan pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP," katanya di PN Surabaya seperti dikutip dari fin.co.id, Senin, 10 Oktober 2022.
BACA JUGA:Waspada! Ini Wilayah Rawan Bencana Alam di Pringsewu
Tetapi, ancaman untuk Mas Bechi ini ditambah sepertiga dari hukuman awal. Dan karena itu masa hukuman Terdakwa Bechi bertambah.
"Maka ditambah 1/3 dari pasal 65. Maka total 16 tahun," jelas Mia.
Dua Kali Cabuli Korbannya
Polri menjelaskan kasus pencabulan yang menyeret anak kiyai di Jombang Jawa Timur, Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
Mas Bechi kini telah berstatus tersangka. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bechi melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman dengan kekerasan memaksa perempuan atau bukan istrinya bersetubuh atau melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa.
BACA JUGA:Pelajar SMAN 1 Mimika Sapu Medali di Energen Champion SAC Indonesia 2022 Papua Qualifier
"Tersangka MSAT usia 42 warga Jombang, sedangkan korbannya adalah saudari MN beserta empat orang lainnya," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 8 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id