Pengurus KORPRI Kabupaten Lampura Dilantik

Pengurus KORPRI Kabupaten Lampura Dilantik

Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E., M.M., menghadiri Pelantikan Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia KORPRI Kabupaten Lampung Utara Masa Bakti Tahun 2022-2027--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E., M.M., menghadiri Pelantikan Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia KORPRI Kabupaten Lampung Utara Masa Bakti Tahun 2022-2027.

Kegiatan berlangsung di ruang Tapis Setdakab Lampung Utara, Senin 10 Oktober 2022.

Dalam sambutannya, Bupati merasa bersyukur karena untuk pertama kalinya di Kabupaten Lampung Utara telah terbentuk kepengurusan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia KORPRI Kabupaten Lampung Utara Masa Bakti Tahun 2022-2027.

"Saya mengucapkan selamat bertugas kepada para pengurus yang telah dilantik pada hari ini, mudah-mudahan dengan telah terbentuknya Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum ini dapat menambah semangat bagi kita semua dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan," kata Bupati.

BACA JUGA:Telkomsel Implementasikan Komitmen Dengan Hadirkan Halo+

Bupati menyadari, dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan tentunya dihadapkan pada berbagai kemungkinan terjadinya permasalahan hukum.

"Disinilah pentingnya Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum hadir sebagai tempat berkonsultasi dan memberikan bantuan hukum dalam rangka untuk penegakan hukum itu sendiri, agar marwah nilai-nilai keadilan tetap terjaga dan terpelihara," ujar Bupati.

Sebagaimana diketahui bersama, sambung Bupati, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 21 dan Pasal 22 menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berhak memperoleh perlindungan.

Kemudian Pasal 92 dan Pasal 106 menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa perlindungan hukum.

BACA JUGA:Tega! Mahasiswa UIN Ini Diduga Dianiaya, Ditelanjangi, Disundut rokok dan Dipaksa Minum Air Toilet oleh Senior

Adapun di dalam Pasal 126 menegaskan bahwa Organisasi Korps Profesi ASN memiliki fungsi memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota ASN yang menghadapi permasalahan hukum.

Sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH Korpri) dan Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA).

Serta Diklat Advokasi bagi Aparatur Sipil Negara, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 48 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendirian Penyelenggaraan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korpri dan Syarat-Syarat Teknis Perjanjian Kerjasama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korpri Kabupaten Lampung Utara.

Adapun ruang lingkup tugas LKBH Medica Yustisia Korpri ini adalah memberikan pendampingan dan/atau pembelaan hukum bagi anggota Korpri dan keluarganya yang menghadapi masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pilihan penyelesaian sengketa lainnya, dan juga memberikan konsultasi hukum bagi anggota Korpri dan keluarganya, serta melakukan sosialisasi pembinaan dan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum anggota Korpri dan keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: