Pemkab Tulang Bawang Laporkan Capaian Pembangunan Bupati Winarti ke Provinsi

Pemkab Tulang Bawang Laporkan Capaian Pembangunan Bupati Winarti ke Provinsi

Sekretaris Daerah (Sekda) Tulang Bawang memberikan sambutan saat entry meeting masa akhir jabatan Bupati Tulang Bawang Tahun 2022. Foto Dinas Kominfo Tulang Bawang--

TUBA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang melaporkan capaian-capaian pembangunan Bupati Winarti ke Pemprov Lampung, Selasa 11 Oktober 2022.

Laporan tersebut disampaikan pemerintah daerah saat entry meeting masa akhir jabatan Bupati Tulang Bawang Tahun 2022 di ruang rapat utama Setdakab Tulang Bawang.

Bupati Tulang Bawang Winarti melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Anthoni mengatakan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk serius dan maksimal dalam mengikuti entry meeting ini.

Anthoni juga berpesan kepada OPD untuk mengikuti semua arahan yang disampaikan oleh Inspektorat Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Perkara Karomani Cs, KPK Panggil Guru MTSN Tanjung Karang sebagai Saksi

Menurut Sekda Tulang Bawang itu, 25 program bergerak melayani warga (BMW) Pemkab Tulang Bawang dimasa kepemimpinan Bupati Winarti nyaris terealisasi 100 persen.

Beberapa program bahkan mendapatkan penghargaan. Antara lain penurunan stunting, Open Defecation Free (ODF) atau stop buang air besar sembarangan, kabupaten layak anak (KLA), monitoring center for prevention (MCP) korsupgah oleh KPK, serta memperoleh penghargaan dari Ombudsman RI dan lainnya.

"Setiap OPD terkait dapat melengkapi laporan keberhasilan tersebut beserta eviden-evidennya kepada tim Inspektorat Lampung. Terus semangat dan berfikir konstruktif dalam memajukan Kabupaten Tulang Bawang," kata Anthoni.

Sementara itu, Irban 1 Inspektorat Lampung Affan Erie Erya mengatakan, dasar kegiatan ini adalah Permendagri Nomor 52 Tahun 2018 tentang pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah. 

BACA JUGA:Pria Diduga ODGJ Nekat Curi Uang Rp 496 Ribu dari Kotak Amal Masjid Miftahul Huda

Berdasarkan ini, seluruh daerah diwajibkan untuk menyampaikan capaian kinerja beserta eviden-evidennya selama 5 tahun kepemimpinan kepala daerah tersebut.

"Selama hampir satu periode penuh tentu sudah banyak sekali program yang telah terealisasi. Karena itu seluruh OPD diminta menyampaikan hasil capaian beserta  eviden-evidennya untuk dapat dilampirkan," ungkap Irban 1. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: