Catat Nih! Kapan Saja Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Catat Nih! Kapan Saja Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa 11 Oktober 2022 di Jakarta.

BACA JUGA:4 Jenis Asuransi Kesehatan Bank BRI, Berikut Manfaatnya

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang ditetapkan pemerintah yaitu:

– 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi

– 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

– 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

BACA JUGA:Pemula Bisnis Rumahan Perlu Pahami Strategi Media Pemasaran, Nomor 2 dan 10 Strategi Lagi Trend

– 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

– 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih

– 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

– 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: