Berbuat Cabul dengan Pacar, Pelajar SMA Diamankan Polisi

Berbuat Cabul dengan Pacar, Pelajar SMA Diamankan Polisi

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto Ilustrasi: Pixabay)-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Cuma Bisa Pasrah, Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Diborgol di Hadapan Anak dan Istrinya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Justin, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 Pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: