Curi Besi, Lima Orang Pria Diamankan Ketika Beraksi

Curi Besi, Lima Orang Pria Diamankan Ketika Beraksi

Polsek Dente Teladas menangkap lima pelaku curat besi alumunium perusahaan. Foto Polsek Dente Teladas--

TUBA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Dente Teladas menangkap lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di PT Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Adiwarna.

Mereka adalah Aripin (34) dan Fikri (28) warga Kampung Pendowo Asri. Kemudian Erwin (29), Angga (20), dan El warga Kampung Sungai Nibung. 

Kelimanya sama-sama berasal dari Kecamatan Dente Teladas. Khusus nama terakhir, pelaku El masih dibawah umur dan berusia 16 tahun.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mengatakan, penangkapan para pelaku bermula saat petugas melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Petugas lalu mendapat informasi dari satpam PT CPB bahwa ada lima orang tidak di kenal melakukan pencurian aluminium dan besi di dalam gedung Main Office.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP). 

"Ternyata benar, disana ada lima orang pelaku sedang melakukan pencurian aluminium dan besi dengan cara merusak bangunan gedung menggunakan gergaji besi dan linggis," kata Iptu Zulian, Rabu 12 Oktober 2022.

Sekira pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan terhadap para pelaku yang sedang beraksi.

Saat ditangkap, lima orang pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Dante Teladas.

Dari tangan kelimanya, petugas menyita barang bukti (BB) empat unit sepeda motor, besi aluminium, linggis, gergaji besi, dan golok.

Kelima pelaku kini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: