Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Pembuang Bayi di Gadingrejo

Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Pembuang Bayi di Gadingrejo

RP (21) menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka pembuang bayi di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu bertambah. Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan RP (21), rekan R sebagai tersangka. 

Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut dilakukan berdasar proses pemeriksaan saksi dan tersangka serta dikuatkan oleh alat bukti dan hasil gelar perkara.

"Tersangka dijerat dengan pasal 77a UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 juncto pasal 342 Juncto pasal 343 KUHP,”kata Ipt Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. 

Iptu Feabo menuturkan, RP yang tinggal di Kampung Baru, Bandar Lampung diamankan di Rutan Polres Pringsewu. 

BACA JUGA: Bikin Kesel, WNI Mabuk Bikin Rusuh, Pesawat Sampai Mendarat Darurat

Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu terungkap, R (21) berupaya menggugurkan kandungan sejak Juni lalu. 

Sementara pacarnya enggan bertanggung jawab. Ketika diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, R membeberkan upaya aborsi sampai proses persalinan hingga menguburkan bayi.

Proses melahirkan paksa dilakukan di salah satu penginapan yang ada Bandar Lampung. 

Dalam kasus tersebut, R disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

BACA JUGA: Tabungan Pensiunan Guru di Koperasi Betik Gawi Tak Dibayar, Ini Kata BPKAD

Diketahui, malu karena hamil di luar nikah menjadi alasan R (21), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu membuang bayinya.  

Bayi itu ditemukan di kolam bekas pembuangan sampah, Senin malam, 10 Oktober 2022. Sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan. 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, R mengaku malu hamil di luar nikah. 

"Dia merasa malu dengan keberadaan jabang bayi tersebut sehingga membuangnya," kata AKBP Rio Cahyowidi, Rabu 12 Oktober 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: