Bupati Parosil Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Bupati Parosil Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Paripurna penyampaian nota pengantar raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, di ruang sidang Marghasana, Kamis 13 Oktober 2022. FOTO NOPRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Lampung Barat menggelar sidang paripurna penyampaian nota pengantar raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, di ruang sidang Marghasana, Kamis 13 Oktober 2022. 

Bupati Parosil Mabsus mengatakan, Pemkab Lampung Barat mengajukan satu raperda yaitu tentang pengelolaan keuangan daerah yang akan dibahas dan diharapkan kelak akan disahkan menjadi peraturan daerah.

Aturan ini akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Lampung Barat.

"Perubahan kebijakan pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah. Termasuk mengenai pengelolaan keuangan daerah," kata Parosil Mabsus.

BACA JUGA: Soal Banjir di SDN 69 Krui, Disdikbud Pesisir Barat Ambil Langkah Ini

Parosil menuturkan, selain berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan keuangan daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Di mana, peraturan perundang-undangan tersebut juga telah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang baru. 

"Penyempurnaan pengaturan tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut dilakukan untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif," sebut dia.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Pembuang Bayi di Gadingrejo

Dilanjutkan, Pemkab Lampung Barat sebelumnya telah mengatur pengelolaan keuangan daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 8/2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Namun dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Perda Nomor 8/2008 perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian agar relevan dengan peraturan perundang-undangan tersebut. 

Penyesuaian terhadap Perda Nomor 8/2008 juga dilakukan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta menyesuaikan muatan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan good government yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi bupati.

Selanjutnya, berdasar prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang diatur dalam peraturan daerah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: