Pasien RSUD Pesawaran Mengeluh, Lebih Dua Kantong Darah, Harus Bayar Segini

Pasien RSUD Pesawaran Mengeluh, Lebih Dua Kantong Darah, Harus Bayar Segini

ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran mengeluh. Pasalnya, mereka harus mengeluarkan uang cukup besar untuk membayar kebutuhan darah yang melebihi dua kantong. 

Sumber Radarlampung.co.id mengungkapkan, untuk kelebihan darah, mereka harus membayar Rp 360 ribu per kantong.  

Biaya tersebut cukup memberatkan pasien yang akan melakukan transfusi darah. 

Apalagi itu berlaku bagi seluruh pasien BPJS, baik mandiri maupun yang ditanggung oleh pemerintah. 

BACA JUGA: Terungkap, Ini Orang yang Menyarankan Pembuang Bayi di Gadingrejo Aborsi

"Kalau BPJS-nya saja disubsidi pemerintah, berarti pasien itu tidak mampu. Sementara rata-rata dalam perawatan pasien biasanya membutuhkan lebih dari dua kantong," kata sumber tersebut, Kamis 13 Oktober 2022. 

"Artinya, jika ada pasien yang butuh enam kantong, yang harus dibayar pasien itu empat kantong. Di kali Rp 360ribu setiap kantongnya. Dan itu jelas cukup memberatkan," imbuhnya.

Untuk itu, ia berharap agar pemerintah daerah maupun manajemen RSUD Pesawaran dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut. 

Sebab hal tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat yang membutuhkan tindakan tranfusi darah. 

BACA JUGA: Terpidana Perdagangan Orang Bayar Ganti Rugi kepada Korban

"Paling tidak ya jangan dibatasi dua kantong saja yang gratis. Tapi berapapun yang dibutuhkan, seharusnya tetap dicover oleh BPJS. Lasien juga kan, tidak ada yang mau tranfusi kalau memang itu tidak dibutuhkan," tegasnya.  

Terpisah, Direktur RSUD Pesawaran Yasmin Marlinawati mengakui memang saat ini hanya dua kantong darah saja yang ditanggung oleh BPJS.

Untuk penggunaan kantong ketiga dan seterusnya dibebankan kepada pasien yang bersangkutan.

"Tapi itu yang dibayar hanya kantongnya saja kalau tidak salah. Kalau soal harga saya nggak hafal," jelas Yasmin Marlinawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: