Berdalih sebagai Dukun, Pria Ini Lecehkan Anak Dibawah Umur

Berdalih sebagai Dukun, Pria Ini Lecehkan Anak Dibawah Umur

Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang diamankan oleh Polisi. Foto dok--

TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anaknya dilecehkan oleh pelaku yang berkedok dukun, R (45) warga Tiyuh (Desa) Menggala Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat sang ayah melaporkan WM ke Polisi.

Dugaan tindak pelecehan tersebut dialami oleh seorang anak perempuan di bawah umur berinisial MH (13) yang sedang duduk di bangku SMP, pada Rabu 12 September 2022 sekira pukul 19.00 WIB. 

Adapun terduga pelaku berinisial WM (46), yang merupakan salah satu masyarakat Tiyuh Tirta Kencana Rt/Rw 012/003 Kel Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupate Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili oleh Kasat Reskrim Iptu. Dailami, C.H, S.H menjelaskan, Rabu Tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 WIB. di rumah korban Brebes Rt/Rw 003/008 Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Tulang Bawang Barat.

WM diduga telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang di lakukan oleh WM dengan cara tersangka yang sebelumnya memang di panggil oleh pelapor untuk mengusir jin yang ada di rumah pelapor.

Namun tersangka pada saat sedang ritual mengusir JIN di rumah tersebut tersangka memanggil korban yang sedang tidur di dalam kamar untuk di obati.

Sebab menurut tersangka di dalam tubuh korban ada JIN yang sering mengganggu korban, lalu korban di suruh ambil air wudhu dan menggunakan mukena tanpa menggunakan baju dan setelah itu korban di lakukan ritual mengusir jin dengan cara tersangka meraba raba tubuh korban dari atas kepala hingga ke bagian kemaluan korban dan pada saat di bagian kemaluan korban tersangka memainkan jari tangannya.

Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, kronologis penangkapan terduga pelaku WM yaitu saat tersangka dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan dengan berita acara pemeriksaan wawancara kemudian terlapor mengakui perbuatannya dengan cara menggunakan tipu muslihat seolah olah ada jin di tubuh anak tersebut dan di rayu akan dikeluarkan dari tubuh, lalu diminta menggunakan mukenah dan berwudhu lalu terlapor melakukan ritual palsu dengan cara menggerayangi tubuh korban dan meraba bagian dada korban. 

Saat ini terduga pelaku diamakan di Polres Tulang Bawang Barat dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1),Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan UURI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: