Cek Selengkapnya, Ini Aturan Baru Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Cek Selengkapnya, Ini Aturan Baru Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Ilustrasi ASN.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah melalui Kemenerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Peraturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6 tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkngan pemerintah.

Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2023 mengatur ASN tersebut mulai bekerja pukul 08.00 dan bisa pulang pukul 14.00.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2023.

BACA JUGA:9 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tubuh Manusia, Nomor 8 Belum Banyak yang Tahu

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemeritah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukull 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Dan untuk jam istirahat ASN mendapatkan waktu sebananyak 30 menit yaitu diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat 11.30-12.30.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat 12.00-12.30.

BACA JUGA:Atap Kantor KUA Pagelaran Utara Ambrol, Begini Kondisinya

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bgi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaian kepada Menteri PANRB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: