Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa oleh Polda Metro Jaya, Begini Alasannya

Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa oleh Polda Metro Jaya, Begini Alasannya

Irjen Teddy Minahasa Putra, Kapolda Jawa Timur yang baru pengganti Nico Afinta.-Instagram---

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Diduga terlibat peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra direncanakan akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya, pada Sabtu 15 Oktober 2022 hari ini.

Namun, mantan Wakapolda Lampung itu malah menolak untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya, hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Menurut Kombes Endra, Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa karena jenderal bintang dua itu tak ingin didampingi oleh kuasa hukum yang sudah disiapkan oleh Polda Metro Jaya.

Untuk itu, Irjen Teddy Minahasa meminta agar pemeriksaan itu diundur, karena mantan Kapolda Banten ini dirinya akan menunjuk sendiri kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Ribuan Peserta Bersaing di Turnamen E-Sport Wali Kota Metro Cup III

"Hari ini baru saja dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Irjen TM oleh penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya di Mabes Polri," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu, 15 Oktober 2022.

"Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan, karena Irjen TM menolak dengan adanya pendampingan hukum yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya," tambahnya.

Dari itu, Irjen Teddy Minahasa akan diperiksa pada Senin pekan depan.

"Irjen TM meminta pemeriksaan ditunda hari Senin dengan yang bersangkutan akan menggunakan pengacara sendiri. Jadi pemeriksaan dihentikan," pungkasnya.

BACA JUGA:IMPM Bekali Mahasiswa Dengan Wawasan Hukum Pelayaran

Irjen Teddy Minahasa Diamankan

Beredar kabar Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap karena kasus narkoba.

Namun menurut sumber dari fin.co.id (grup Disway News Network), mantan Wakapolda Lampung itu bukan ditangkap, tetapi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya mengenai kasus narkoba.

Dikatakan sumber, Irjen Pol Teddy Minahasa bukannya ditangkap, namun menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya dan Propam Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id