Cegah C3, Satbinmas Polresta Aktif Pembinaan dan Penyuluhan serta Sosialisasi Polmas

Cegah C3, Satbinmas Polresta Aktif Pembinaan dan Penyuluhan serta Sosialisasi Polmas

Cegah C3, Satbinmas Polresta aktif pembinaan dan penyuluhan serta sosialisasi Polmas. (Polresta Bandar Lampung)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Guna mengatasi permasalahan kamtibmas sekaligus strategi mencegah tindak kejahatan, khususnya Curas, Curat, dan Curanmor (C3), Satuan Binmas Polresta Bandar Lampung (Satbinmas) melaksanakan pembinaan dan penyuluhan serta sosialisasi Polmas di Kantor kelurahan Sukarame, Jumat malam, 14 Oktober 2022.

Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto.

Ia menyampaikan, pembinaan dan penyuluhan meliputi Harkamtibmas tentang menjaga keamanan lingkungan.

Yakni dengan cara menggiatkan kembali fungsi Poskamling, bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjerat UU ITE, penyalahgunaan narkoba, hingga tertib berlalu lintas.

BACA JUGA:Tahun Ini, Damkarmat Mesuji Tangani 9 Kasus Sarang Tawon

Dalam memberikan penyuluhan Kamtibmas kepada masyarakat, khususnya Kelurahan Sukarame, Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto mengapresiasi kinerja 3 pilar Kamtibmas Kelurahan Sukarame dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.

"Peran serta masyarakat dibutuhkan dalam membina keamanan, ketertiban, dan bekerja sama dalam menjaga Kamtibmas di lingkungannya dalam masa pandemi Covid-19," ungkapnya pada Minggu, 16 Oktober 2022.

Dirinya berharap agar keberadaan Poskamling dapat diaktifkan dan difungsikan, sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan.

“Kegiatan penyuluhan ini digelar untuk menjalin silaturahmi polisi dengan masyarakat sehingga terwujudnya wilayah aman dan kondusif,” ucapnya.

BACA JUGA:Wajib Tahu, Kantor BPBD Bandar Lampung Bakal Pindah Lokasi, Ini Bocorannya 

AKP Kurmen sekaligus menghimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos), seperti mengunggah photo dan membuat status di Facebook, Twitter, Instagram, maupun WhatsApp.

“Hal ini penting, agar kita tidak terjerat dengan UU ITE akibat dari ketidak pahaman kita tentang batasan dan larangan dalam memposting sesuatu di ruang publik,” tutup Kasat Binmas.

Sebagai informasi, pembinaan dan penyuluhan serta sosialisasi Polmas tersebut dihadiri Camat Sukarame, Lurah Sukarame beserta perangkatnya, Kanit, Panit Binmas Sukarame, Bhabinsa Kampung baru, dan Bhabinkamtibmas Sukarame, serta tokoh masyarakat yang tergabung dalam FKPM dan Pokdarkamtibmas dan Linmas serta warga setempat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: