Terjerat Kasus Sabung Ayam, Kepala Kampung Satu Ini Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Sabung Ayam, Kepala Kampung Satu Ini Ditangkap Polisi

Polsek Banjar Agung menangkap dua pelaku judi sabung ayam, satu di antaranya oknum kepala kampung. (Polsek Banjar Agung)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Kampung (Kakam) Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, Nuryanto (51) ditangkap aparat Polsek Banjar Agung.

Usut punya usut, ternyata Kakam Tri Tunggal Jaya itu ditangkap karena terlibat perjudian jenis sabung ayam di sebuah kebun karet.

Selain Nuryanto, polisi juga menangkap satu orang lainnya, yakni Darmadi alias Tole (31), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) petugas di wilayah hukum Polsek Banjar Agung, Jumat 14 Oktober 2022.

BACA JUGA:Konsumsi Narkoba, Buruh Ini Diamankan Polisi

Saat sedang patroli, petugas mendapat informasi sedang berlangsung perjudian jenis sabung ayam di tengah kebun karet milik seorang warga yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya.

Sekitar pukul 15.15 WIB, petugas yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda M Haekal melakukan penggerebekan lokasi perjudian jenis sabung ayam tersebut.

"Namum kehadiran petugas diketahui, orang-orang yang berada di lokasi langsung berhamburan melarikan diri. Namun dari situ petugas juga berhasil menangkap 5 orang," ungkapnya, Minggu 16 Oktober 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, petugas akhinya menetapkan dua tersangka dan tiga orang sebagai saksi.

BACA JUGA:Siap-siap, Penyidik Kejari Bakal Periksa Saksi Kasus Pasar Gudang Lelang

Satu di antaranya yakni Nuryanto Kakam Tri Tunggal Jaya.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti (BB) 5 ekor ayam jantan jenis ayam bangkok, uang tunai sebanyak Rp 115.000, dua buah ember plastik, kisau (tempat ayam), dan 8 unit sepeda motor.

Saat ini, dua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: