Residivis Pembobol Rumah di Tanggamus Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Residivis Pembobol Rumah di Tanggamus Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Dua tersangka pencurian dengan pemberatan yang diamankan anggota Polsek Pugung. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Pugung mengamankan Dar (38), yang diduga membobol rumah tetangganya, di Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Tanggamus. 

Selain spesialis pembobol rumah itu, polisi juga mengamankan SU (26), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung yang membeli ponsel diduga hasil kejahatan Dar. 

Dalam keterangan tertulisnya, Seksi Humas Polres Tanggamus menyatakan, Dar diketahui residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Tercatat, sudah tiga kali lelaki itu membobol rumah di wilayah hukum Polsek Pugung. 

Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas dasar laporan tertanggal 12 September 2022 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Korbannya, Vinka Aurelias Agatha (22), warga di Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Dar beraksi sekitar pukul 01.30 WIB, Senin, 12 September 2022. Saat itu, korban dan keluarganya sedang tidur. 

Dar masuk ke rumah korban melalui pintu lantai dua yang tidak terkunci. Lalu ia mengambil empat ponsel. 

Terdiri dari  Realme 5s warna biru Kristal, IPhone 7 warna hitam, Samsung warna biru dan Realme C5 warna biru.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.500.000 dan melapor ke Polsek Pugung,” kata Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin 17 Oktober 2022.

Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan korban, teridentifikasi tersangka SU yang menguasai barang hasil kejahatan berupa ponsel Realme 5s dan iPhone 7 warna hitam.

Dua alat komunikasi tersebut cocok dengan laporan polisi yang ada di Polsek Pugung. SU diamankan, Jumat 14 Oktober 2022. 

Berdasar keterangan SU,  kedua ponsel tersebut diperolehnya dari mertuanya berinisial DR dengan membelinya seharga Rp850 ribu.

Polisi memburu DR dikediamannya, Kecamatan Sumberejo. Namun yang bersangkutan tidak ada ditetapkan sebagai DPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: