Kasus Tumpahan Minyak Milik PT PHE OSES di Perairan Lampung Jalan di Tempat

Kasus Tumpahan Minyak Milik PT PHE OSES di Perairan Lampung Jalan di Tempat

DLHKPP Lampung Timur bersama Uspika Labuhan Maringgai dan perwakilan PT PHE OSES meninjau pantai yang tercemar. FOTO DOK. DLHKPP LAMPUNG TIMUR--

RADARLAMPUNG.CO.ID. - Kasus tumpahan minyak milik PT PHE OSES di perairan Lampung yang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan (KLHK) nampaknya jalan di tempat.

Tak adanya perkembangan kasus tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyesalkan tidak ada penegakan hukum.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menyatakan sejauh ini tak ada informasi dari KLHK.

"Nggak ada informasi lagi. Penegakan hukum juga tak ada," tegasnya.

BACA JUGA:Peringati Guru Soal Perundungan Siswa, Disdikbud Akan Kumpulkan Kepsek

Irfan mengatakan limbah minyak PT PHE OSES termasuk dalam limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang merusak ekosistem biota laut.

"Seharusnya KLHK melakukan audit lingkungan terhadap dampak pencemaran laut. PT PHE OSES harus melakukan pemulihan terhadap pencemaran laut," ujarnya.

Irfan juga menyesalkan ada pernyataan dari pihak KLHK bahwa tumpahan minyak di perairan laut Lampung tidak berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:Lesti Kejora Sunting Caption Unggahannya dengan Rizky Billar di Instagram, Netizen Hujat Keduanya

"Pernyataan itu menyesatkan. Harus ada ganti rugi. Bukan berarti ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat. Tapi ganti rugi terhadap lingkungan hidup sebagai upaya pemulihan lingkungan," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: