Kejagung Jelaskan Dakwaan Ferdy Sambo Cs Sudah Disusun Lengkap

Kejagung Jelaskan Dakwaan Ferdy Sambo Cs Sudah Disusun Lengkap

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID  -  Sidang Ferdy Sambo, terdakwa pembunuh Brigadir Yoshua Hutabarat kemarin telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Dalam sidang itu, tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu keberatan atas semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya.

BACA JUGA:Brigadir Richard: Mohon Maaf Bang Yos

Atas hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis semua keberatan dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa surat dakwaan Ferdy Sambo itu telah disusun lengkap dan cermat tanpa ada celah bagi terdakwa untuk keberatan.

BACA JUGA:Soal Dugaan Penganiayaan Siswa SMA oleh Gurunya, Begini Tanggapan Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJNews, Selasa 18 Oktober 2022.

Lebih lanjut Ketut mengatakan, eksepsi Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Yosua itu belum menyentuh substansi dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 KUHAP.

BACA JUGA:Soal Tudingan Pengedar Narkoba, Ini Kata Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa

Substansi yang tertuang dalam pasal tersebut, lanjut dia, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang konsekuensinya surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.

"Namun demikian, seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," ungkapnya.

BACA JUGA:Soal Tudingan Pengedar Narkoba, Ini Kata Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa

Menurut Ketut, eksepsi para terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan. Dia pun menyebut eksepsi Ferdy Sambo dkk beberapa kali ditegur hakim karena sudah masuk pokok materi perkara.

"Eksepsi penasihat hukum terdakwa beberapa kali ditegur majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya. Sehingga harus ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pmjnews