Terkait Dugaan Korupsi Sarana Sampah DLH Metro, Kontraktor Proyek Mulai Kembalikan Kerugian Negara
Sebanyak 8 saksi hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 12 Oktober 2022. (--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Metro menerima pengembalian uang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi sarana sampah yang menjerat Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro, Eka Irianta.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Ferdy Andrian ketika ditemui di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 19 Oktober 2022.
Ferdy menjelaskan, ada beberapa rekanan yang sudah mengembalikan kerugian negara. "Ya sudah ada beberapa yang mengembalikan," kata Ferdy Andrian.
Ditanya berapa jumlah total kerugian negara yang dikembalikan, Ferdy mengaku pihaknya belum menghitung.
BACA JUGA:Olah TKP Dihadiri Dirkrimsus, Pencurian Senpi di Rumah Polisi Jadi Atensi Polda Lampung
"Ya yang mulangin macem-macem (jumlahnya). Tapi kami belum menjumlahkan berapa semuanya," kata Ferdy seraya mengatakan pihaknya akan membuatkan berita acara terkait pemulangan kerugian negara itu.
Sedangkan sidang Eka Irianta ditunda. Sejatinya sidang tersebut diagendakan menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
"Ya, kami sudah siapkan dua saksi yang meringankan dua dari dinas dan dua dari warga Metro. Tapi yang hadir hanya dua," tandasnya. Sidang dilanjutkan pekan depan.
Diberitakan sebelumnya Mereka hadir untuk menjadi saksi Eka Irianta mantan Kadis DLH Metro yang menjadi terdakwa di perkara ini.
BACA JUGA:Rumah Dibobol Maling, Senpi Polisi Ikut Raib
Saksi yang hadir yakni para kontraktor yang mengerjakan proyek itu yakni Wibisono Panji Nugroho (CV Andika Jaya), Yuskandar (Direktur CV Fiesta Merdeka), Rozi Fernando (CV Cipta Mandiri), Erfando (pegawai DLH Metro), Putu Agus (konsultan beberapa proyek di DLH), Ahmad Delta (CV Putra Lampung Perkasa), Ujang Bambang (CV Andika Jaya) Wibisono dan Heriyadi (CV Cipta Mandiri).
Sedangkan ada dua saksi yang tidak hadir yakni Ahmad Ningrum (tidak hadir) dan Alamsyah (tidak hadir).
Dalam persidangan beberapa saksi mengaku siap mengembalikan uang kerugian negara.
Seperti Yuskandar yang menyatakan siap mengembalikan kerugian negara dari proyek yang ia kerjakan lantaran kekurangan volume.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: