Terkait Dugaan Korupsi Sarana Sampah DLH Metro, Kontraktor Proyek Mulai Kembalikan Kerugian Negara

Terkait Dugaan Korupsi Sarana Sampah DLH Metro, Kontraktor Proyek Mulai Kembalikan Kerugian Negara

Sebanyak 8 saksi hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 12 Oktober 2022. (--

BACA JUGA:Komplotan Curanmor Gasak Motor Konsumen Warnet di Kedaton, Begini Ciri-Ciri Pelaku

Awalnya Yuskandar bercerita bila ia mendapat dua proyek yakni landasan buang TPAS Karang Rejo rehabilitasi gedung TPA senilai Rp124 juta dan Rp148 juta.

Ia mendapat proyek itu dari Erfano, pegawai DLH setelah ia minta pekerjaan. 

Yuskandar dalam persidangan awalnya membantah bila ia mendapatkan proyek itu melalui setoran fee.

Yuskandar mengaku bila saat mendapat proyek tersebut dirinya dipinjami uang oleh Eka Irianta.

BACA JUGA:Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pupuk, Jaksa Langsung Kasasi

"Erfano bilang pak kadis (Eka Irianta) pinjam uang Rp25 juta. Saya serahkan uangnya ke Erfano. Terus dia pinjam uang lagi Rp35 juta karena waktu itu istrinya (Eka Irianta) sedang sakit. Sampai sekarang belum diganti uangnya," kata Yuskandar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: