Rilis Kinerja 2024, Polres Way Kanan Catat Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Hingga 77 Persen

Rilis Kinerja 2024, Polres Way Kanan Catat Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Hingga 77 Persen

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan menggelar press release kinerja selama tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024.

Pers Release dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, dihadiri pejabat utama Polres Way Kanan, serta insan pers media cetak, online, dan elektronik.

Adanan menyebutkan, aspek Operasional Kamseltibcar Lantas tahun 2023 sebanyak 124 kasus, sedangkan tahun 2024 sebanyak 120 kasus.

Artinya, mengalami penurunan sebanyak 4 kasus (turun 3%) di tahun 2024.

BACA JUGA:Akhir Tahun 2024, Rektor Unila Lantik Puluhan Pejabat Salah Satunya Prof Sunyono Jadi Wakil Rektor III Unila

Sedangkan jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2023 sebanyak 902 dan pada tahun 2024 sebanyak 1.599, yang artinya mengalami peningkatan sebanyak 697 (naik 77%) di tahun 2024.

Untuk tindak pidana yang ditangani oleh seluruh satuan kepolisian sampai ke tingkat Polsek (JTP) pada periode tahun 2023 sebanyak 517 perkara dan tahun 2024 sebanyak 394 perkara. Sehingga mengalami penurunan sebanyak 123 perkara (turun 23,5%).

Lalu jumlah penyelesaian tindak pidana (PTP) selama tahun 2023 sebanyak 543 perkara dan tahun 2024 sebanyak 399 perkara. Sehingga mengalami penurunan sebanyak 144 perkara (turun 26,5 %) di tahun 2024.

Kapolres menjelaskan, untuk kejahatan ada 4 jenis, meliputi kejahatan konvensional, transnasional, kekayaan negara, dan kontijensi.

BACA JUGA:Akhir 2024, Satu Perusahaan Bayar Pajak Alat Berat

Selain tindak pidana pedagangan orang (TPPO, narkoba, fokus lainnya adalah pemberantasan korupsi dan judi.

"Untuk pemberantasan TPPO pada tahun 2023 nihil dan tahun 2024 sebanyak 1 perkara," ungkapnya. 

Selanjutnya kejahatan konvensional tertentu dalam hal pemberantasan perjudian di tahun 2023 tercatat tindak kejahatan perjudian sebanyak 3 perkara dan tahun 2024 sebanyak 5 perkara.

Setelah itu, kejahatan terhadap kekayaan negara yakni untuk kasus korupsi di tahun 2023 terdapat 1 perkara sedangkan tahun 2024 terdapat 1 perkara, dengan jumlah kerugian sebesar Rp 400 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: