Soal Gangguan Ginjal Akut, Diskes Pringsewu Kirim Edaran ke Faskes Tingkat Pertama
Diskes Pringsewu mengirim surat edaran terkait penggunaan obat sirup di fasilitas kesehatan tingkat pertama. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--
BACA JUGA: Geger, Ponpes Madinatul Ilmi di Pringsewu Terbakar
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau dirup.
Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” kata dr. Syahril dalam siaran pers yang diterima Radarlampung.co.id, Rabu 19 Oktober 2022.
“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” katanya.
BACA JUGA: Perampokan Bank Syariah Metro Madani, Pegawai Diikat, Dibacok, Lalu Disekap dengan Seprei
Kemenkes juga menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes.
Kemudian mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.
Sementara, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/AKI yang tajam pada anak.
Laporan yang diterima sejak akhir Agustus 2022 utamanya peningkatan kasus gangguan ginjal pada anak di bawah usia 5 tahun.
BACA JUGA:bKorupsi Dana Kampung Rp 365 Juta, Kepala Kampung di Lampung Tengah Dibui
Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.
Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: