Grebek Gudang Pupuk Ilegal, Polres Lamsel Amankan 2 Tersangka
Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan 2 orang tersangka karena terlibat penyalahgunaan pupuk ilegal.--
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: