Usai Didata, BKD Lampung Masih Meminta Honorer Lampung Menunggu Penyebabnya...
Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
radarlampung.co.id - Seluruh honorer di Pemprov Lampung telah selesai melalui pendataan. Namun, hingga saat ini belum diketahui kepastian kedepannya terkait pegawai honorer tersebut.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari mengatakan, pendataan para pegawai honorer dengan keluarnya surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) nomor B/1971/SM.01.00/2022 pada 7 Oktober 2022.
"Iya sebelumnya kan sudah terdata. Tapi kami sedang berkoordinasi dengan Kemenpan-RB saat ini," katanya.
Meiry menyebut dalam surat Kemenpan-RB yang ditandatangani Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur tersebut memuat soal tiga jenis jabatan yang diminta dialihkan ke tenaga outsourcing.
BACA JUGA:Ayoo Buruan Serbu... Ada Promo Terbaru di Lotte Mart Lampung Loh
"Kita masih minta kejelasan soal tiga rumpun itu, dari tenaga pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan. Karenanya masih menunggu sampai saat ini," tambah Meiry.
Padahal, kebanyakan pengangkatan pegawai honorer sendiri ber surat keputusan (SK) sebagai tenaga pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan. Karenanya, BKD Lampung masih menunggu keputusan jelasnya.
Sementara diketahui dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) nomor B/1971/SM.01.00/2022 pada 7 Oktober 2022 disebutkan.
Kemenpan-RB mengucapkan terima kasih informasi terkait dengan pendataan Non ASN sampai dengan tanggal 1 Oktober 2022 sejumlah 2.216.042 yang telah didaftarkan oleh Admin Instansi Pemerintah, yang terdiri atas 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi Daerah.
BACA JUGA:Manager Informa Furniture Diperiksa KPK Soal OTT Unila
Namun demikian data yang diinput oleh Kementerian/Lembaga dan Pemda sebagaimana surat Saudara masih terdapat jenis jabatan seperti tenaga pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan atau sejenisnya yang tidak sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan serta Satuan Pengamanan dan sejenisnya sebagaimana terlampir dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (Outsourcing), dan tidak termasuk dalam data dasar Non ASN.
Dalam lampiran surat tersebut juga terdapat 264 jabatan yang harus dialihkan ke outsourcing.
Sementara diberitakan sebelumnya, Pemprov Lampung telah menuntaskan pra finalisasi pendataan honorer. Pada hasil pra finalisasi pendataan ini Pemprov Lampung umumkan 11.449 tenaga honorer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: