Usai Didata, BKD Lampung Masih Meminta Honorer Lampung Menunggu Penyebabnya...

Usai Didata, BKD Lampung Masih Meminta Honorer Lampung Menunggu Penyebabnya...

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

BACA JUGA:Obrak Abrik Warung Nasi Uduk, Tiga Remaja Diamankan Polisi, Kapok?

Melalui Pengumuman Nomor:800/ 509/VI.04/2022 Tentang Hasil Pra Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN 

Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022 yang menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 

Birokrasi Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 Hal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pemprov Lampung mengumumkan pendataan tersebut.

Pengumuman yang ditandatangani Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto itu disebutkan pendataan tenaga non-ASN yang dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN. 

Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomór B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

"Berdasarkan hasil pra finalisasi Tenaga Non ASN, di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang terdiri dari beberapa bagian, ada kategori THK2 sejumlah 423 orang, tenaga non ASN 3.419 orang, Tenaga Honorer Kategori II (THK2) yang terdapat pada database nasional BKN dan belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN sejumlah 88 orang, dan Tenaga Non ASN yang belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN sejumlah 7.519 orang," kata Fahrizal, Minggu 9 Oktober 2022 lalu.

Pemprov Lampung mengumumkan dengan lampiran yang sudah tersedia di laman https://bkd.lampungprov.go.id/. untuk selanjutnya, hasil yang sudah terlampir tersebut bisa di laporkan kondisi terakhir nya.

"Apakah Tenaga Non ASN teridentifikasi meninggal dunia, tidak bekerja (non aktif) dan atau kondisi lain yang menyebabkan berubahnya status Tenaga Non ASN dimaksud, untuk segera dilaporkan oleh Perangkat Daerah/Satuan Kerja/Unit Kerja kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung," tambah Fahrizal.

Dia menambahkan, setelah diumumkan 7 Oktober kemarin, BKD Provinsi Lampung siap menerima verifikasi terbaru selama lima hari kalender kedepan untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memasti kan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan. 

"Kemudian, perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat akan dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan Tenaga Non ASN," katanya.

Bagi Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN, diberikan kesempatan dengan melaporkan secara tertulis melalui pengelola kepegawaian Perangkat Daerah masing-masing yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung. 

Lebih lanjut, sebagaimana disampaikan pada Siaran Pers BKN Nomor 018/RILIS/BKN/VII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 bahwa pada tahap pra finalisasi yang berlangsung pada tanggal 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga Non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Bagi Tenaga Non ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja, sanggahan maupun aduan masyarakat dengan identitas jelas disertai bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat disampaikan Kepada Badan Kepegawaian Negara pada laman https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/pra finalisasi dan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung pada link https://s.id/Sanggahan-Aduan-Non-ASN. 

"Hasil final pendataan Tenaga Non ASN akan kembali diumumkan pada akhir bulan Oktober 2022 sebagaimana jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: