Soal Hak Pensiunan Guru SD, Kadisdikbud Bandar Lampung: Koperasi Betik Gawi Harus Segera Membayar!
Suasana kantor Koperasi Betik Gawi yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--
''Pihak koperasi diduga melanggar UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian, Pasal 378, atau Pasal 372 KUHP. Ada juga dugaan TPPU," katanya.
Putri menyatakan, para pensiunan yang menuntut Koperasi Betik Gawi ada 180 orang dan bisa lebih.
"Total dana yang digelapkan sekitar Rp4 miliar kurun waktu 2020 hingga 2022," ungkapnya.
Putri meyakini dugaan penggelapan karena ini merupakan uang tabungan dan bukan uang untuk membayar gaji guru.
BACA JUGA: Catat! Lima Obat yang Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Melebihi Ambang Batas
"Tapi ini murni uang gaji yang dipotong dan disimpan atau ditabung di Koperasi Betik Gawi. Makanya kita minta pihak kepolisian menganalisis ke mana aliran dana itu? Harus jelas, apa ke anggota koperasi atau ada yang minjam," katanya.
Jika ini tabungan, kata Putri, mengapa ini tak bisa diambil pensiunan? "Ini juga kemarin dapat informasi yang pensiun 2022 akan dibayarkan 2023. Berarti ada kejanggalan dalam pengaturan keuangan di koperasi ini," ujarnya.
Informasi yang diperoleh, kata Putri, sekarang ini uangnya nggak ada. "Kok bisa nggak ada? Lari ke mana?" tanyanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: