Sidak Peredaran Obat Cair, Bupati Pesisir Barat Temukan Ini

Sidak Peredaran Obat Cair, Bupati Pesisir Barat Temukan Ini

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) obat cair di sejumlah minimarket dan apotek, Kamis 20 Oktober 2022. FOTO YOGI ASTRAYUDA/RADARLAMPUNG.CO.ID--

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah minimarket dan apotek, Kamis 20 Oktober 2022. 

Langkah tersebut sebagai pengawasan obat cair yang dihentikan peredarannya. Ini juga terkait kasus gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

Sidak tersebut diikuti Kepala Dinas Kesehatan Tedi Zadmiko, Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, Kadiskominfo Suryadi, Kasat Pol PP Cahyadi Muis. dan pejabat lainnya.

Agus Istiqlal menyatakan, dalam sidak itu tidak ditemukan apotek atau toko obat menjual obat cair yang sudah dilarang untuk sementara waktu.

BACA JUGA: Kejari Pesawaran Musnahkan Barang Bukti, Terbanyak Dari Kasus Ini

“Kita hari ini langsung menindaklanjuti edaran dari Kemenkes. Dari hasil sidak yang kita lakukan, tidak ditemukan obat cair yang masih dijual,” kata Agus Istiqlal.

Agus Istiqlal berharap apotek dan toko obat dapat mengamankan serta tidak menjual obat cair ke masyarakat sampai ada pemberitahuan terbaru dari pemerintah pusat. 

Hal itu untuk mencegah adanya warga yang terserang penyakit gagal ginjal akut. 

"Kita tetap mengimbau agar obat cair itu untuk sementara waktu disimpan dan menyarankan masyarakat menggunakan  obat jenis lainnya,” tegasnya. 

BACA JUGA: Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Kotabumi Utara, Satu Korban Tertimpa Reruntuhan Bangunan

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Tedy Zadmiko mengatakan telah meminta apotek dan toko obat agar mematuhi imbauan yang disampaikan. Jika tidak diindahkan, maka akan diberikan teguran. 

“Bahkan sanksi bagi apotek atau toko obat yang tidak mengindahkan imbauan itu akan dicabut izinnya. Karena itu kami imbau agar apotek dan toko obat menyimpan terlebih dahulu obat cair yang dilarang peredarannya,” tegas Tedi Zatdmiko.

Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan merilis lima obat yang dinilai mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas ambang aman.

Dalam pers rilis yang diterima Kamis, 20 Oktober 2022, dari sampling dan pengujian terhadap 39 bets 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: