Janjikan Menjadi TKI, Pasutri Bawa Kabur Rp 75 juta
Banyak ragam bagi orang yang suka dengan aksi tipu-tipu demi mendapatkan keuntungan, tidak terkecuali menggunakan modus menjadikan seseorang untuk bisa bekerja sebagai tenaga kerja diluar negeri (TKI)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Banyak ragam bagi orang yang suka dengan aksi tipu-tipu demi mendapatkan keuntungan, tidak terkecuali menggunakan modus menjadikan seseorang untuk bisa bekerja sebagai tenaga kerja diluar negeri (TKI).
Peristiwa ini dialami korban Supatmi (50) warga Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pada 18 Pebruari 2020 silam.
Korban merasa tertipu oleh aksi pasangan suami istri (Pasutri) lalu memilih untuk melaporkannya ke Mapolres Lampura pada 9 Agustus 2022 lalu.
Menurut korban, pelaku berjumlah dua orang (suami isteri) yakni berinisial CW dan sang istri YA.
BACA JUGA:ACE Hardware Bandar Lampung Hadirkan Program Boom Sale, Diskon Hingga 75 Persen
Keduanya tak lain merupakan tetangga sendiri. Sayangnya, setelah menerima uang Rp 75 juta dari korban, pasutri itu tidak lagi menunjukan batang hidungnya (melarikan diri).
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah menerima laporan pengaduan korban dan telah berhasil menangkap salah satu terduga pelakunya yakni berisinial YA (45) warga Desa Subik Kecamatan Abung Tengah, pada Jumat 21 Oktober 2022.
Sementara sang suami berinisial CW saat ini masih dalam pengejaran anggota sat Reskrim Polres Lampura. Saat ini, bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO.
"Bener tersangka di tangkap saat berada di salah satu apartemen 88 Kelurahan Poris Pelawat Cipondoh Kabupaten Tangerang Kota PROV DKI Jakarta oleh TEKAB 308 Polres Lampura," ujar AKP Eko Rendi, Jumat 21 Oktober 2022.
BACA JUGA:UPT PKLI Sosialisasikan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri
Diungkapkan AKP Eko, awal mula kejadian pada tanggal 18 Februari 2020, sekitar pukul 11.30 Wib TKP di rumah korban, tersangka YE alias MY dan pelaku CW menawarkan Korban untuk menjadikan Anaknya bekerja sebagai TKI di bulan Januari 2021 lalu, dan Korban diharuskan membayar Uang sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima juta Rupiah).
"Karena berharap anaknya bisa bekerja, tawaranan dipenuhi, korban pun menyerahkan Uang tersebut, namun hingga saat ini anak korban tidak juga bekerja menjadi TKI dan uang juga tidak dikembalikan, bahkan pelaku sudah tidak ada lagi terlihat di Desa Subik hingga selanjutnya korban melapor ke Polisi," beber Eko.
Berdasarkan itu, pihaknya menindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dengan menurunkan TEKAB 308, kemudian berhasil menangkap salah aatu tersangka di wilayah Tangerang Jakarta dan telah di amankan di Mapolres Lampura, guna dilakukan pendalaman pemeriksaan.
"Tersangka CW ini tak lain adalah suami dari tersangka yang berhasil di tangkap, saat ini anggota masih dalam pengejaran," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: