Masih Terkendala Barang Bukti, Pelapor Surati Polda Lampung

Masih Terkendala Barang Bukti, Pelapor Surati Polda Lampung

Ilustrasi mafia tanah. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Laporannya soal dugaan pemalsuan AJB masih tak digubris di Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung, Sarimewati Djoenadi menyurati Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus untuk meminta bantuan mengenai laporannya yang telah mandeg sejak 3 tahun lalu.

Sarimewati Djoenadi menjelaskan, bahwa pihaknya melalui kuasa hukumnya, Marwan telah mengirimkan surat permohonan kepada Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus meminta tolong agar perkara yang sudah dilaporkannya itu bisa ditindaklanjuti.

"Kemarin, kita mengirimkan surat ke kapolda dan pada intinya surat itu kami menjelaskan duduk perkara laporan kami bahwa dari laporan itu terkendala soal barang bukti tersangka yang tidak menyerahkan," katanya, Kamis 20 Oktober 2022.

Untuk itu dirinya meminta ke Kapolda bisa membantunya dan mengambil tindakan upaya paksa terhadap tersangka yang tidak mau menyerahkan barang bukti. 

"Agar tersangka mau menyerahkan barang bukti itu dan karena ini merupakan dugaan pemalsuan surat, kalau surat itu bisa di upayakan diambil oleh penyidik artinya surat itu bisa dites dan uji labkrim soal surat itu untuk mengetahui keasliannya," kata dia.

Selain dikirimkan ke Kapolda Lampung, pihaknya juga telah menembuskan surat itu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kompolnas, Kabareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Lampung.

"Kami berharap agar Kapolda Lampung juga bisa menindaklanjuti keluh kesah kami kepada penyidik. Yang hingga saat ini laporan kami tidak ada kejelasannya," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: