Dinkes Metro Keluarkan SE Larangan Jual Obat Sirup, Pekan Depan Monitoring
Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Erla Andrianti. (foto radarlampung.co.id/ruri setia untari) --
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro, Provinsi Lampung, akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan pemberian obat anak jenis cair dan sirup.
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya SE Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
Kepala Dinkes Metro drg Erla Andrianti, mengatakan, SE pertama telah dikeluarkan Dinkes yang ditujukan untuk apotek, toko obat, fasilitas kesehatan (faskes) serta dokter praktek swasta di Kota Metro.
"Kita sudah edarkan SE pertama untuk apotek, dan toko obat untuk tidak lagi menjual obat-obatan berbentuk sirup. Serta juga diperuntukkan bagi faskes dan dokter praktek swasta. Mereka juga diminta untuk memonitor apabila ada anak dengan gejala gagal ginjal akut, dan dilaporkan ke Dinkes," ujarnya, Jumat 21 Oktober 2022.
Selain itu, pihaknya menjadwalkan monitoring ke sejumlah apotek, dan faskes yang ada di Kota Metro.
"Minggu depan akan kita jadwalkan monitoring ke apotek, dan faskes sebagai tindaklanjut dari SE itu," katanya.
Namun, pihaknya pun sudah mengambil langkah antisipasi dengan menyiagakan sejumlah faskes.
Hal tersebut untuk menerima keluhan anak yang menyerupai penyakit tersebut.
BACA JUGA:Ditipu Rp 250 Juta saat Rekrutmen Polisi, Mahasiswa di Rote Ndao Laporkan Aipda AA ke Polda NTT
“Untuk penanganan kasus kita akan dilakukan sesuai dengan tata laksana dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penanganan juga akan dilakukan khusus oleh Rumah Sakit Umum Ahmad Yani (RSUAY),” imbuhnya.
Diakuinya, di Kota Metro, saat ini belum terdapat laporan masuk terkait gejala gagal ginjal akut.
Ia juga meminta kepada masyarakat yang masih menyimpan obat dalam bentuk cair atau sirup, tidak lagi dikonsumsi.
"Masyarakat yang masih menyimpan obat penurun panas, jangan diminumkan lagi langsung di buang saja," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: