Polisi Bekuk Dua Pelaku Penadah Curanmor di Buay Bahuga

Polisi Bekuk Dua Pelaku Penadah Curanmor di Buay Bahuga

Dua tersangka diamankan Satreskrim Polres Way Kanan. (Humas Polres Way Kanan)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Buay Bahuga meringkus EP (43), warga Kampung Suma Mukti, Kecamatan Way Tuba, dan RY (39), warga Kampung Bumi Dana, Kecamatan Way Tuba.

Keduanya diduga pelaku curat dan penadah pada tindak pidana curat kendaraan bermotor milik Mashuri Juncto penadah yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Dusun X Bali Rejo, Kampung Bumi Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, 14 Mei 2022 lalu. 

Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, dari laporan korban, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022 pukul 03.00 WIB, saat istri korban yang bernama Poniyah bangun tidur.

"Saat itu istri korban melihat jendela belakang rumah sudah terbuka, lalu Poniyah  membangunkan korban untuk melihat jendela belakang rumah yang terbuka, setelah korban mengecek keadaan rumah, 1 sepeda motor Honda Revo Nopol: B 3515 NNK, hitam milik korban yang diparkirkan di dalam rumah sudah hilang," ungkap Andre. 

BACA JUGA:Perigatan Hari Santri Nasional, Eva Dwiana Ajak Santri sebagai Pemersatu Bangsa

Kemudian korban mendapati pintu depan rumah sudah terbuka dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga. 

Andre melanjutkan, pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan keterangan dari tersangka Jarwani (sedang menjalani vonis dalam perkara lain di Lapas Kelas IIB Way Kanan). 

Lalu tersangka AR (ditahan dalam perkara lain di Polsek Way Tuba) dan AG ditahan dalam perkara lain di Polsek Bumi Agung. 

"Pada Rabu, 19 Oktober 2022 Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga mengamankan tersangka penadahan inisial EP di Kampung Suma Mukti, Kecamatan Way Tuba tanpa perlawanan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Subvarian Omicron XBB Masuk Indonesia, Masyarakat Diminta Lakukan Ini

Dari keterangan EP, sepeda motor telah dijual kembali kepada tersangka RY di Kampung Bumi Dana, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan. 

Atas keterangan itu, di hari yang sama petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka inisial RY dan barang bukti sepeda motor Honda Revo Nopol: B 3515 NNK hitam dari tersangka RY, tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa menuju Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, jika terbukti bersalah tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurungan maksimal empat tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: