Mata Korbannya Kelilipan, Pelaku Curas Seketika Cabut Kunci Motor

Mata Korbannya Kelilipan, Pelaku Curas Seketika Cabut Kunci Motor

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Presisi Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, meringkus satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Jumat 21 Oktober 2022, sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka curas tersbut yakni JI (33), warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai.

Kapolsek Terusannunyai AKP Tarmuji mengatakan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Tersangka yang keluar-masuk penjara diringkus di rumahnya. Rekan tersangka masih dalam pengejaran," katanya.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Dua Pelaku Penadah Curanmor di Buay Bahuga

Kronologis curas, kata Tarmuji, korban Mustoimah (38), IRT warga Kampung Gunungbatin Baru, mengendarai motor Honda BeAT BE 2311 IL dari arah Pasar Bandaragung, Kecamatan Terusannunyai, menuju PT Gunung Madu Plantation (GMP), Senin 17 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Tepat di belakang Pos Guna Jaya PT GMP, ada fuso yang melintas. Mata korban seketika terkena debu.

Korban pun berjalan pelan-pelan sembari membersihkan mata yang kelilipan.

Di saat bersamaan, dua pelaku juga naik motor BeAT di samping kanan korban. Ketika itu, kunci kontak motor korban langsung dicabut pelaku.

BACA JUGA:Perigatan Hari Santri Nasional, Eva Dwiana Ajak Santri sebagai Pemersatu Bangsa

Kemudian pelaku menunjukkan sajam di pinggangnya dan meminta korban menyerahkan motor: 'Serahin motor kamu!'. 

Korban lantas turun dari motor dan terjadilah tarik menarik motor dan korban dipukul kepalanya dua kali hingga terjatuh.

"Pelaku langsung membawa kabur motor korban. Korban melaporkan kasus ini ke kepolisian. Sementara baru satu tersangka diringkus," ujarnya.

Dari keterangkan tersangka yang diringkus, kata Tarmuji, motor korban dibawa rekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: